BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber
daya manusia, (SDM) merupakan potensi yang terkandung dalam diri seseorang
untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang adaptif dan transformatif
yang mampu mengelola dirinya sendiri serta seluruh potensi yang terkandung di
alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan
berkelanjutan.
Proses pemberdayaan yang
berawal dari dalam diri seseorang bertolak dari asumsi bahwa setiap manusia
ataupun masyarakat telah memiliki potensi yang ada didalam dirinya dan perlu
ditampakkan dan dikembangkan, karena tidak ada manusia/masyarakat yang sama
sekali tidak memiliki daya.
Menurut Friedmann (1992)
bahwa kelompok miskin yang tidak berdaya memang perlu memberdayakan dirinya,
karena manusia bukan pasif melainkan sebagai aktor pembangunan yang terus
menerus mencari pemecahan terhadap setiap permasalahan yang dihadapinya. Senada
dengan itu Kartasasmita (1996), mengatakan bahwa pemberdayaan adalah upaya
untuk membangun daya, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran
akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Dalam
kerangka inilah pemberdayaan merupakan konsep untuk mendorong lingkaran yang
menghubungkan power dengan kesejahteraan.
Dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan telah disempurnakan melalui Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lebih dikenal dengan
Otonomi Daerah, merupakan suatu peluang emas bagi daerah untuk mengelola sumber
daya-sumber daya yang dimilikinya baik sumber daya alam, sumber daya manusia
dan teknologi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Pengelolaan sumber
daya-sumber daya tersebut juga harus profesional dan akuntabel di samping untuk
kesejahteraan masyarakat juga menjawab tantangan globalisasi yang melanda
seluruh masyarakat, bangsa dan negara di dunia ini. Globalisasi menuntut daya
saing yang pada hakekatnya kualitas seluruh produk atau jasa. Oleh karena itu
tentunya diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas pula, yaitu sumber
daya manusia yang memiliki kemampuan yang cukup untuk menggerakan seluruh
sumber daya wilayah yang ada (Nachroni dan Suhandojo dalam Muchdie, 2001).
Pemberdayaan berasal dari
kata “daya” yang mendapat awalan ber- yang menjadi kata “berdaya” artinya
memiliki atau mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki
kekuatan. Pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai
daya atau mempunyai kekuatan.
Carlzon dan Macauley
sebagaimana di kutip oleh Wasistiono (1998 :46) mengemukakan bahwa yang
dimaksud dengan pemberdayaan adalah sebagai berikut :“membebaskan seseorang
dari kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggung jawab
terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan tindakannya.”Sementara
dalam sumber yang sama. Carver dan Clatter Back (1995 : 12) mendevinisikan
pemberdayaan sebagai berikut “ upaya memberi keberanian dan kesempatan pada
individu untuk mengambil tanggung jawab perorangan guna meningkatkan dan
memberikan kontribusi pada tujuan organisasi.” Pemberdayaan sebagai terjemahan
dari “empowerment” menurut sarjana lain, pada intinya diartikan sebagai
berikut. “ membentuk klien memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan
menentukan tindakan yang akan ia lakukan yang terkait dengan diri mereka,
termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan.
Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan rasa percaya diri untuk
menggunakan daya yang ia miliki, antara lain transfer daya dari lingkungan.
Menurut Nawawi (2001) ada
tiga pengertian sumber daya manusia yaitu :
a. Sumber daya manusia
adalah manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi (disebut juga
personil, tenaga kerja, pekerja atau karyawan).
b. Sumber daya manusia
adalah potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan
eksistensinya.
c. Sumber daya manusia
adalah potensi yang merupakan aset dan berfungsi sebagai modal (non
material/non finansial) di dalam organisasi bisnis, yang dapat mewujudkan
menjadi potensi nyata (real) secara fisik dan non-fisik dalam mewujudkan
eksistensi organisasi.
Berdasarkan pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber daya manusia adalah suatu proses
mendayagunakan manusia sebagai tenaga kerja secara manusiawi, agar potensi
fisik dan psikis yang dimilikinya berfungsi maksimal bagi pencapaian tujuan
organisasi (lembaga). Disamping itu, manusia adalah makhluk Tuhan yang kompleks
dan unik serta diciptakan dalam integrasi dua substansi yang tidak berdiri
sendiri yaitu tubuh (fisik / jasmani) sebagai unsur materi, dan jiwa yang
bersifat non materi. Hubungan kerja yang paling intensif dilingkungan
organisasi adalah antara pemimpin dengan para pekerja (staf) yang ada di
bawahnya. Hubungan kerja semakin penting artinya dalam usaha organisasi mewujudkan
eksistensinya dilingkungan tugas yang lebih luas dan kompetetif pada masa yang
akan datang.
Sumber Daya Manusia adalah
kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu,
perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan
prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya.
Bicara mengenai sumber daya
manusia, maka terkait juga dengan perencanaan Sumber Daya Manusia, yaitu proses
analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan Sumber Daya Manusia
sehingga organisasi dapat mencapai tujuannya. Ada tiga kepentingan dalam
perencanaan sumber daya manusia, yaitu:
·
Kepentingan Individu.
·
Kepentingan Organisasi.
·
Kepentingan Nasional.
Pada dasarnya perencanaan
Sumber Daya Manusia harus mempunyai tujuan yang berdasarkan kepentingan
individu, organisasi dan kepentingan nasional. Tujuan perencanaan Sumber Daya
Manusia adalah menghubungkan Sumber Daya Manusia yang ada untuk kebutuhan perusahaan
pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih
dalam pelaksanaan tugas. Singkatnya, perencanaan sumber daya manusia memberikan
petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga
kerja dibutuhkan, dan pelatihan dan pengembangan jenis apa yang harus dimiliki
tenaga kerja.